Dalam OTT itu, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat publik dan swasta.
Dari unsur pemerintah, ada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati.
Sementara dari kalangan swasta, KPK menetapkan M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai tersangka.
Dinda menuturkan, rekening yang ia gunakan memang dikhususkan untuk aktivitas profesional, seperti penerimaan pembayaran jasa dan belanja perlengkapan kantor.