Ragam

Daftar 40 Kepala Daerah Tak Bisa Dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari, Ada dari Jabar

×

Daftar 40 Kepala Daerah Tak Bisa Dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari, Ada dari Jabar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024
Kepala Daerah hasil Pilkada 2024. (foto: istimewa)

Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal tersebut berdasarkan pertimbangan yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20. Kemudian saya lapor ke Presiden, dan beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” jelas Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin, 3 Februari 2025.

Baca Juga:  Soal Biaya Retret Kepala Daerah Di Akmil Magelang Bersumber dari Pemda, Bima Arya; Akan Dikembalikan

Kabupaten Tasikmalaya Masih Bersengketa

Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan daerah Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon terpilih, saat ini masih menunggu putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Juga:  Puluhan Siswa SD Belajar Penyelamatan Bencana

Kondisi ini membuat pelantikan mereka bersama kepala daerah lainnya dari 39 wilayah lain ditunda hingga ada keputusan hukum yang mengikat.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kesehatan 481 Kepala Daerah Terpilih Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya

Daftar Wilayah yang Ditunda Pelantikannya

Berikut adalah daftar lengkap 40 kepala daerah yang tidak dapat dilantik pada 20 Februari 2025:

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34