Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025 akan menjadi penentu nasib pelantikan para kepala daerah ini.
Situasi ini sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa Pilkada secara transparan dan adil untuk memastikan stabilitas demokrasi di daerah-daerah tersebut. (red)