Darurat Covid-19, Layanan Perceraian Di PA Ciamis Tutup Sementara

×

Darurat Covid-19, Layanan Perceraian Di PA Ciamis Tutup Sementara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Darurat wabah virus corona, proses pelayanan cerai di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Ciamis terpaksa ditutup hingga Kamis (9/4/2020) mendatang.

Penghentian sementara layanan proses cerai itu sudah diberlakukan sejak Senin (23/3/2020) kemarin.

“Jadi bagi pasangan suami istri (Pasutri) warga Ciamis dan Pangandaran dimohon untuk mengurungkan niat cerainya,” kata Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A, Anang Permana, Jumat (27/3/2020).

Selain layanan tersebut, layanan dispensasi nikah, isbat nikah, permohonan izin poligami dan permohonan lainnya juga diberhentikan untuk sementara waktu.

Anang menuturkan bahwa penutupan pelayanan itu juga berlaku bagi pelayanan berbasis online. Informasi penutupan layanan juga sudah diumumkan melalui website resmi Pengadilan Agama Ciamis dan melalui pengumuman yang di tempel di Kantor Pengadilan Agama Ciamis.

“Terkait perkara yang sudah lama tentu berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan, jadi perkara lama yang sudah ada di draft Pengadilan Agama tentu terus berjalan sesuai waktu sementara, sedangkan proses penutupan layanan itu bagi pemohon perkara baru,” jelasnya.

Menurut Anang, proses perkara perceraian lama dilakukan dengan ketentuan yang diatur dalam berkaitan pencegahan virus corona, jadi teknis perkara lama itu dilaksanakan seperti sidang putusan.

Proses persidangan perkara lama akan diikuti hanya segelintir orang, khususnya Majlis Hakim, Panitra, tergugat, penggugat, dan saksi, oleh karena itu dalam darurat Covid-19 ini, pengunjung juga tidak boleh mengikuti persidangan.

“Dalam situasi darurat Covid-19 ini, kami masih bisa melayani perkara lama dengan durasi layanan dimulai 08.30 WIB hingga 12.00 WIB,” ucapnya. (Tny)

Tinggalkan Balasan