Ragam

Dinsos Depok Klarifikasi Soal Penumpukan Massa Urus KIS APBD

×

Dinsos Depok Klarifikasi Soal Penumpukan Massa Urus KIS APBD

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DEPOK – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok mengklarifikasi adanya penumpukan masyarakat di loket pelayanan pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Penumpukan warga terjadi lantaran Dinsos sejak tanggal 18 hingga 20 Januari 2021 meniadakan layanan tatap muka karena karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19.

“Saya ingin mengklarifikasi mengenai permasalahan penumpukan warga di loket Dinsos untuk pengurusan KIS APBD memang benar sempat terjadi. Penumpukan tersebut karena kami sedang meniadakan pelayanan tatap muka karena ada karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Kepala Dinsos Depok, Usman Haliyana, Jumat (22/01/2021).

Baca Juga:  Paslon OKE Melapor Ke Partai Pengusung Di Jakarta

Meski loket ditutup sementara, ujar dia, Dinsos mengalihkan pelayanan secara daring. Yaitu dengan memaksimalkan pelayanan WhatsApp.

“Warga bisa memanfaatkan layanan melalui WhatsApp langsung ke nomor petugas kami,” tuturnya.

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasan Mengapa Kucing Tidur Terus Sebagai Hewan Peliharaan

Kini setelah loket kembali dibuka, sambungnya, untuk mencegah adanya penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok termasuk Dinsos mengikuti Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menghindari kerumunan masyarakat di loket pelayanan Dinsos.

“Jadi saat sekarang sudah dibuka kami membatasi hingga pukul 12.00 WIB. Jumlahnya juga dibatasi, antrian sekitar 25-30 nomor di pelayanan tatap muka,” tegasnya.

Baca Juga:  Benarkah Nasi Dipanaskan di Rice Cooker Sebabkan Diabetes

Ia menambahkan, sejak tanggal 19 Januari 2021, pihak Dinsos telah memberi arahan kepada para petugas fasilitator SLRT agar permohonan KIS APBD dari warga dikumpulkan secara kolektif sesuai kelurahan. Kemudian diserahkan langsung oleh fasilitator ke Dinsos.

“Ketentuan tersebut dapat berubah-ubah menyesuaikan kondisi dan peraturan yang berlaku. Kami tetap berkomitmen maksimalkan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan