Ragam

Dipicu Sakit Hati, Remaja SMA Nekat Bakar Rumah Teman

×

Dipicu Sakit Hati, Remaja SMA Nekat Bakar Rumah Teman

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Dipicu sakit hati karena ditagih untuk mengembalikan kamera yang dipinjam. Seorang remaja yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas berinisial DD (19) nekat membakar rumah tetangganya sendiri.

Hingga akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap remaja tersebut di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Dilatarbelakangi sakit hati, karena ditagih untuk mengembalikan kamera yang dipinjam,” kata Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah di Majalengka, Kamis.

Baca Juga:  Pabrik Mitsubishi Pajero Ditutup, Bagaimana Nasib Pajero Sport Di Indonesia?

Hidayat mengatakan pelaku yang berinisial DD itu membakar rumah milik tetangganya bernama Saroni (68). Pelaku lanjut Hidayat, membakar rumah korban dengan cara menggunakan BBM Pertalite yang disiramkan ke pintu dan kemudian dinyalakan dengan menggunakan korek api hingga bagian pintu dan warung terbakar.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 14 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Scorpio, Gemini dan Sagitarius

Beruntung kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun korban mengalami kerugian material sebanyak Rp10 juta.

“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka,” ujarnya.

Hidayat menambahkan aksi pelaku ini dikarenakan sakit hati. Dimana pelaku awalnya menyewa kamera LSR kepada korban, namun kamera tersebut tidak dikembalikan malah dijual.

Baca Juga:  Ini Tips Untuk Mempesiapkan Diri Agar Semangat Sekolah Di Era New Normal

Kemudian korban menanyakan kepada pelaku kapan akan mengembalikan kamera tersebut melalui Instagram.

Jika tidak mengembalikan, menurut Hidayat, korban akan mendatangi pelaku ke sekolahnya, pelaku merasa jengkel akibat terus ditagih dan merasa terpojok sehingga melakukan tindakan pembakaran tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 187 KUH-Pidana tentang pembakaran, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandasya. (Ara)

Tinggalkan Balasan