Ragam

Disdik Jabar Terbitkan Aturan Baru Terkait PPDB SMA Tahun 2024, Begini Isinya

×

Disdik Jabar Terbitkan Aturan Baru Terkait PPDB SMA Tahun 2024, Begini Isinya

Sebarkan artikel ini
PPDB Kota Bogor banyak ditemukan kecurangan
Ilustrasi PPDB tahun 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengaluarkan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi pada jenjang SMA sederajat tahun ini.

Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengungkapkan bahwa aturan baru PPDB ini merujuk pada ketentuan baru yang tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbud.

Baca Juga:  Mengunjungi Surga Tersembunyi, Curug Suhada Purwakarta

Menurut Wahyu, salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru ini adalah terkait dengan periode perpindahan peserta didik sebelum PPDB dibuka.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca, Berikut Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Di Jawa Barat Hari Ini 2 Desember 2022

Kini, perpindahan harus terjadi minimal lebih dari satu tahun sebelum proses PPDB. Disebutkan peserta didik harus pindah bersama orang tua atau walinya.

Baca Juga:  Ade Yasin Kirim Surat kepada Presiden Jokowi

“Perpindahan minimal harus lebih dari satu tahun. Selain itu, perubahan penting adalah perpindahan tersebut harus dilakukan bersama orang tua atau walinya,” ungkap Wahyu.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2