Ragam

Disdik Jabar Terbitkan Aturan Baru Terkait PPDB SMA Tahun 2024, Begini Isinya

×

Disdik Jabar Terbitkan Aturan Baru Terkait PPDB SMA Tahun 2024, Begini Isinya

Sebarkan artikel ini
PPDB Kota Bogor banyak ditemukan kecurangan
Ilustrasi PPDB tahun 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengaluarkan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi pada jenjang SMA sederajat tahun ini.

Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengungkapkan bahwa aturan baru PPDB ini merujuk pada ketentuan baru yang tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbud.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 7 November 2022 untuk Capricorn, Aquarius dan Pisces

Menurut Wahyu, salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru ini adalah terkait dengan periode perpindahan peserta didik sebelum PPDB dibuka.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Sebut Jawa Barat Bakal Pertajam Isu Perkotaan di Urban 20

Kini, perpindahan harus terjadi minimal lebih dari satu tahun sebelum proses PPDB. Disebutkan peserta didik harus pindah bersama orang tua atau walinya.

Baca Juga:  Sinkronisasi Penataan Ruang di Wilayah Bogor Harus Sinergis

“Perpindahan minimal harus lebih dari satu tahun. Selain itu, perubahan penting adalah perpindahan tersebut harus dilakukan bersama orang tua atau walinya,” ungkap Wahyu.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2