Ragam

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya

×

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya

Sebarkan artikel ini
Pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik. (foto: istimewa)

JABARNEWS JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan diskon tarif listrik ini diambil sebagai langkah meringankan beban masyarakat setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Baca Juga:  Dhani Wirianata Yakin Presiden Prabowo Dukung Programnya, Jika Terpilih di Pilwalkot Bandung

Promo tersebut berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Namun demikian,program diskon tarif listrik ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, serta 2.200 VA.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2024, Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa insentif ini dirancang untuk mempertahankan daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Satgas Covid-19: Musda HIPMI Tambah ODP di Purwakarta

“Stimulus berupa potongan biaya listrik ini menjadi bagian dari kebijakan insentif ekonomi yang diberikan pemerintah,” ujar Jisman pada Rabu (1/1).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234