Ragam

Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jabar, Berlaku Sepekan

×

Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jabar, Berlaku Sepekan

Sebarkan artikel ini
Peluncuran layanan T-Samsat oleh Pemprov Jawa Barat untuk cicilan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak motor dan mobil (Foto: Net)

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa potongan 10 persen. Program ini hanya berlaku selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Insentif tersebut dikhususkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara daring.

Baca Juga:  Tips Berkendara Saat Ramadan ala Kasat Lantas Polres Purwakarta

Masyarakat diminta memanfaatkan berbagai kanal digital yang telah disiapkan, seperti aplikasi Sapawarga, SIGNAL, serta fasilitas KIOSK Samsat di seluruh Samsat Induk di Jawa Barat.

Baca Juga:  Hari Pajak 2024 Dimeriahkan Kampanye Simpatik Spectaxcular

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Cimahi, Reni Astati, menyebut program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.

Baca Juga:  Sosok Bey Machmudin, Pengganti Ridwan Kamil Pilihan Jokowi

Ia menjelaskan, layanan pembayaran juga dapat diakses melalui KIOSK Samsat yang tersedia di lobi Samsat Kota Cimahi. Fasilitas tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2