Ragam

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

×

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kawasan tanpa rokok
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (foto: istimewa)

Menurutnya, ruang lingkup yang dimaksud antara lain mencakup klub malam, bar, diskotek, karaoke, dan area permainan yang terbuka bagi umum pada malam hari.

Baca Juga:  Kontraproduktif dengan Pemerintah, Nakes RSUD Bayu Asih Hanya Terima Sanksi Ringan

Ia menambahkan, perilaku merokok sembarangan di tempat hiburan malam kerap menjadi sumber bahaya kebakaran, terutama dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Depok Naik ke Tahap Penyidikan

“Jadi, dimasukkan dulu pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya ada penjabarannya,” jelas Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa rencana pelarangan tersebut telah mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Baca Juga:  Ratusan Warga Sergai Ikuti Vaksinasi Massal Dosis Kedua
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3