Ragam

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

×

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kawasan tanpa rokok
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (foto: istimewa)

Menurutnya, ruang lingkup yang dimaksud antara lain mencakup klub malam, bar, diskotek, karaoke, dan area permainan yang terbuka bagi umum pada malam hari.

Baca Juga:  Aplikasi X8 Speeder Versi China Untuk Cheat Higgs Domino

Ia menambahkan, perilaku merokok sembarangan di tempat hiburan malam kerap menjadi sumber bahaya kebakaran, terutama dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Baca Juga:  10 Hari Awal Zulhijah, Global Qurban - ACT Gelar Liga 10

“Jadi, dimasukkan dulu pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya ada penjabarannya,” jelas Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa rencana pelarangan tersebut telah mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Baca Juga:  Kemelut di PPP, Mardiono Percaya Suharso Monoarfa Berjiwa Besar Lepas Jabatan Ketua Umum
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3