Ragam

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

×

DPRD Usulkan Larangan Merokok di Klub Malam, Masuk Raperda KTR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kawasan tanpa rokok
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (foto: istimewa)

Menurutnya, ruang lingkup yang dimaksud antara lain mencakup klub malam, bar, diskotek, karaoke, dan area permainan yang terbuka bagi umum pada malam hari.

Baca Juga:  Menag Yaqut Sebut Kuota Jamaah Haji 1444 Hijriah Diprediksi akan Naik

Ia menambahkan, perilaku merokok sembarangan di tempat hiburan malam kerap menjadi sumber bahaya kebakaran, terutama dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Baca Juga:  Usai Bulan Madu, Agung Nugraha Ajak Kiki Amalia Umrah

“Jadi, dimasukkan dulu pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya ada penjabarannya,” jelas Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa rencana pelarangan tersebut telah mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Baca Juga:  Buntut Tewasnya Brigadir J, Ini Daftar Nama Perwira Polri yang Dicopot dan Dipromosikan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3