Menurutnya, ruang lingkup yang dimaksud antara lain mencakup klub malam, bar, diskotek, karaoke, dan area permainan yang terbuka bagi umum pada malam hari.
Ia menambahkan, perilaku merokok sembarangan di tempat hiburan malam kerap menjadi sumber bahaya kebakaran, terutama dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.
“Jadi, dimasukkan dulu pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya ada penjabarannya,” jelas Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa rencana pelarangan tersebut telah mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.