Ragam

Draf KUHP: Hina DPR, Jaksa, Polisi hingga Bupati Terancam Pidana Penjara

×

Draf KUHP: Hina DPR, Jaksa, Polisi hingga Bupati Terancam Pidana Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang menyudutkan DPR. (foto: istimewa)
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang menyudutkan DPR. (foto: istimewa)

Dalam hal perbuatan di atas, kerusuhan dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Namun, RKUHP menegaskan bila delik di atas adalah delik aduan, bukan delik umum.

Baca Juga:  Hari Ini Mahasiswa Ultimatum Presiden Jokowi selama 7 x 24 Jam, Begini Isi Tuntutannya

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi Pasal 353 ayat 3.

Penghinaan di atas juga berlaku bagi yang menyebarkannya lewat media sosial. Pasal 354 berbunyi:

Baca Juga:  Penting Diketahui! Tiga Hal Ini Mesti Kalian Kurangi Agar Hidup Bahagia

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (red)

Baca Juga:  Tahun Ajaran Baru Jangan Ada Tes Calistung

 

sumber: detik.com

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan