JABARNEWS | JEDDAH – Dua warga negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat diamankan oleh otoritas keamanan Arab Saudi di Mekkah lantaran diduga terlibat dalam praktik haji ilegal.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, menyampaikan bahwa kedua WNI tersebut berinisial TK (51), warga Tasikmalaya, dan AAM (48), warga Bandung Barat.
Keduanya ditangkap oleh tim intelijen Patroli Polisi (Dauriyah) pada Sabtu, 11 Mei 2025, di sebuah apartemen sewaan di kawasan Syauqiyah, Mekkah.
“Penangkapan dilakukan karena keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas haji yang tidak sesuai prosedur resmi,” ujar Yusron dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).