Ragam

Eks Pejabat Tata Ruang Bekasi Mangkir Panggilan KPK, Terancam Dijemput Paksa?

×

Eks Pejabat Tata Ruang Bekasi Mangkir Panggilan KPK, Terancam Dijemput Paksa?

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi PT Amarta Karya

Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. KPK menegaskan akan memanggil kembali saksi-saksi yang dianggap mengetahui alur dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. (kom)

Baca Juga:  Fariz RM Ditangkap Di Depan Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3