Ragam

Fakta Baru Soal Uang Rp329 Miliar dalam Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu

×

Fakta Baru Soal Uang Rp329 Miliar dalam Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu

Sebarkan artikel ini
Tol Cisumdawu
Tol Cisumdawu dipastikan sudah bisa dilalui pemudik. (foto: istimewa)
Tol Cisumdawu
Tol Cisumdawu dipastikan sudah bisa dilalui pemudik. (foto: istimewa)

Awalnya, tanah tersebut telah mengantongi izin prinsip dan izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang.
Namun, ketika Tol Cisumdawu ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, lahan milik Dadan justru masuk dalam jalur tol pada periode 2018-2019.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Satu Oknum Bobotoh Perusak Stadion GBLA, Pelaku Lain Masih Diburu

Pemerintah kemudian memutuskan memberikan ganti untung senilai Rp 320 miliar lebih kepada Dadan, tetapi muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, sehingga terjadi sengketa perdata.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Catat Batas Waktu dan Tahapannya

Akibatnya, uang ganti rugi tersebut dititipkan melalui PN Sumedang dalam bentuk konsinyasi di BTN.

Jainal menegaskan bahwa uang kompensasi yang dititipkan di BTN belum dimanfaatkan oleh Dadan, sehingga menurutnya tidak ada unsur korupsi dalam bentuk memperkaya diri.

Baca Juga:  Niat Puasa Dzulhijjah, Amalan 10 Hari Pertama Jelang Hari Raya Idul Adha 2022
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3