JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan izin foto warga harus diperoleh sebelum pengambilan gambar di ruang publik, termasuk saat berolahraga seperti berlari atau bersepeda.
Hal ini muncul terkait kontroversi fotografer yang mengunggah foto masyarakat di sebuah aplikasi tanpa persetujuan jelas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Medio¬decci Lustarini, menekankan pentingnya persetujuan eksplisit sebelum foto diedarkan.
“Kalau yang difoto menyetujui atau menyatakan persetujuan bahwa fotonya akan diedarkan itu tidak masalah. Tapi kalau tidak ada persetujuan, itu tidak bisa. Nah kasusnya FotoYu itu persetujuan tidak eksplisit, sebelum data diambil,” katanya kepada Bloomberg Technoz, dikutip Minggu (2/11/2025).
Selain itu, Ides, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa perlu duduk bersama asosiasi fotografi untuk membahas hal ini, karena di FotoYu persetujuan dimasukkan pada syarat dan ketentuan saat seseorang melakukan transaksi atau memiliki akun.





