“Itu tentu saja tidak sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi yang mewajibkan adanya persetujuan yang eksplisit atau consent,” ujar Ides.
Pemanggilan PSE FotoYu untuk Pendalaman
Untuk menindaklanjuti, Kemkomdigi akan memanggil pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) FotoYu.
“Ya kita akan melakukan pendalaman, tentunya juga sebagai bagian dari pengawasan, kita akan memanggil pihak PSE, penyelenggara sistem elektroniknya untuk mendapatkan pendalaman-pendalaman,” kata Ides.
Ia juga menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak menyetujui peredaran foto wajahnya agar melapor ke Kemkomdigi.





