Ragam

Fotografer Jalanan Sering Foto Orang Saat Lari? Pakar Ingatkan Batas Privasi Digital

×

Fotografer Jalanan Sering Foto Orang Saat Lari? Pakar Ingatkan Batas Privasi Digital

Sebarkan artikel ini
Fotografer jalanan memotret pelari di ruang publik yang melanggar UU PDP dan hak privasi.
Ilustrasi fotografer jalanan (Foto: Pexels)

Ia menambahkan, kesadaran publik yang meningkat telah memunculkan kontrol sosial baru, di mana banyak warga menolak difoto tanpa persetujuan.

Ini menunjukkan norma sosial baru sedang dibangun: fotografi di ruang publik boleh dilakukan, tetapi harus beretika dan memiliki sensitivitas sosial.

Baca Juga:  Ruang Publik Baru Hadir di Kota Bandung, Tempatnya Nyaman dan Bersih, Ini Lokasinya

“Kesadaran publik meningkat. Banyak warga menolak difoto tanpa izin. Ini tanda positif munculnya kontrol sosial baru,” tuturnya.

Ia mencontohkan kelompok rentan seperti tunawisma yang menjadikan jalan raya sebagai ruang privat sehari-hari. Artinya, ruang publik bukanlah zona bebas nilai. Dibutuhkan sensitivitas sosial dalam memperlakukan orang lain di ruang tersebut.

Baca Juga:  Basarnas Masih Cari Wisatawan yang Hilang Digulung Ombak di Pantai Karang Naya Sukabumi

“Kehadiran di ruang publik tidak otomatis menghilangkan hak privasi seseorang. Walau lokasi pemotretan bersifat umum, tetap ada norma bahwa individu berhak tidak dijadikan objek visual tanpa persetujuan,” tegasnya.

Baca Juga:  Keren, Pelopor Perias Cilik Berprestasi Ini Tak Patok Harga

Komersialisasi Data Pribadi dan Asimetri Kekuasaan

Dr. Ivanovich juga menyoroti praktik komersialisasi, di mana foto-foto tersebut dijual di platform digital—bahkan dalam beberapa kasus, orang yang difoto justru harus membeli hasil jepretan dirinya sendiri.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3