Virgiawan menyebut pemecatan itu merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI, yang mengatur sanksi tegas bagi kader yang melakukan pelanggaran berat.
“Untuk proses pemecatannya memang di aturan kami ketika ada salah satu kader yang memang dinilai melakukan pelanggaran berat, salah satunya kayak Resbob ini memang salah satu sanksi yang bisa ditempuh adalah pemecatan atau pemberhentian sebagai kader GMNI, seperti itu,” ujarnya.
GMNI Surabaya juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Resbob kepada aparat penegak hukum.
Organisasi menegaskan tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada Resbob, yang juga dikenal sebagai kakak dari konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo.
“Nah, perihal itu kita menyerahkan pada APH (aparat penegak hukum) lah, kalau memang Resbob ini melanggar unsur-unsur dari SARA, kami mendorong APH untuk memang menyelesaikan secara jalur hukum. Jadi kita tidak akan membela Resbob, karena memang di aturan organisasi kami juga menolak keras terhadap bentuk SARA,” kata Virgiawan. (cnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





