Ragam

Ingin Tahu Besaran Gaji PPPK? Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

×

Ingin Tahu Besaran Gaji PPPK? Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Sebarkan artikel ini
Rekrutmen PPPK Tahun 2023
Pendaftaran rekrutmen PPPK Tahun 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA –  Memasuki tahun 2022, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sebanyak 279.524 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan rincian sebanyak 164.794 PPPK Guru Tahap I, 102.996 PPPK Guru Tahap II, dan 11.734 PPPK Non Guru.

Baca Juga:  Mudahnya Cari Modal Usaha saat Pensiun lewat bjb KPPB DiSayang

Selanjutnya BKN akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) untuk PPPK Guru serta PPPK Non Guru tersebut.

Diketahui, pemerintah sudah tidak memerekrut tenaga honorer. Sebagai gantinya pemerintah mengangkat PPPK. Berbeda dengan PNS, PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya. Maka ada beberapa kategori PPPK, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Baca Juga:  Ade Yasin Sebut Pemerintah Kabupaten Bogor Kekurangan Tenaga PNS, Kok Bisa?

Pemerintah pun sudah mengatur besaran gaji PPPK yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:  Étimologi Basa Sunda (2): Ngaran Kadaharan tina Basa Deungeun Lianna

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Berikut besaran gaji dan masa kerja PPPK setiap golongan:

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan