JABARNEWS | PURWAKARTA – Memasuki tahun 2022, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sebanyak 279.524 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan rincian sebanyak 164.794 PPPK Guru Tahap I, 102.996 PPPK Guru Tahap II, dan 11.734 PPPK Non Guru.
Selanjutnya BKN akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) untuk PPPK Guru serta PPPK Non Guru tersebut.
Diketahui, pemerintah sudah tidak memerekrut tenaga honorer. Sebagai gantinya pemerintah mengangkat PPPK. Berbeda dengan PNS, PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya. Maka ada beberapa kategori PPPK, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Pemerintah pun sudah mengatur besaran gaji PPPK yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Berikut besaran gaji dan masa kerja PPPK setiap golongan: