Pemanggilan Ilham seharusnya berlangsung sehari sebelumnya, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB. IAH, wiraswasta,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kelimanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut disinyalir dipakai untuk menutup kebutuhan nonbujeter. Hingga kini, para tersangka belum ditahan.