Ragam

Inilah Cara Untuk Cek Nama Anda Di Pilkada Serentak 2018

×

Inilah Cara Untuk Cek Nama Anda Di Pilkada Serentak 2018

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sindangpanon Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta mengajak agar masyarakat mengecek namanya telah terdaftar atau belum sebagai pemilih Pilkada serentak 2018.

Ajakan PPS kepada masyarakat tidak saja dilakukan melalui rapat dan sosialisasi formal melainkan dapat dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga:  Bupati KBB Tersangka, Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan

“Silahkan cek apakah saudara sudah terdaftar sebagai pemilih pada pilkada serentak 2018 tanggal 27 Juni 2018 nanti?? Kalau belum silhkan daftarkan diri anda ke skretariat PPS Desa Sindangpanon di lingkungan kantor Desa Sindangpanon,” tututr PPS Desa Sindangpanon, Muhlis Arianto melalui akun Facebooknya, Rabu (28/3/2018).

Baca Juga:  Pipa Transmisi Cisangkuy Meledak, 4 Hari Air PDAM Kota Bandung Tak Ngalir

Masyarakat juga dapat mengecek langsung apakah namanya telah terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pilkada serentak 2018 secara online.

Jika nama pemilih belum terdaftar maka dapat melakukan pendaftaran ulang kepada petugas PPS desa domisi.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan masyarakat dapat mengecek namanya apakah sudah masuk dalam DPS atau belum. Untuk mengeceknya masyarakat diminta aktif untuk menanyakan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga:  BSU 2025 Belum Cair? Ini Penyebab Utamanya dan Cara Mengeceknya

“Tanggal 24 Maret bisa dicek di desa atau di PPS masing-masing,” tutur Ramlan. (*)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan