JABARNEWS | BANDUNG – Tangis saksi Fitriana Dewi pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung. Di hadapan majelis hakim praperadilan, Kamis (8 Januari 2026), ia memohon keadilan atas penetapan tersangka terhadap suaminya, Erwin, Wakil Wali Kota Bandung. Kesaksiannya membuka sisi kemanusiaan dari sebuah proses hukum yang tengah dipersoalkan.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Agus Koma’arudin, S.H., M.H. Fitriana hadir sebagai saksi dari pihak pemohon. Suaranya bergetar. Air matanya jatuh. Namun keterangannya disampaikan jelas dan tegas.
Beban Psikologis Keluarga Jadi Sorotan
Di persidangan, Fitriana mengaku terpukul secara batin. Ia menyebut, penetapan tersangka terhadap suaminya berdampak langsung pada kondisi psikologis keluarga.
“Anak kami masih kecil-kecil dan saya berusaha menutupi kasus yang menimpa suami saya di depan anak-anak,” ujarnya sambil terisak.
Ia menegaskan, hingga kini dirinya masih berusaha menjaga stabilitas mental anak-anaknya. Menurutnya, proses hukum yang dijalani suaminya telah menempatkan keluarga dalam tekanan berat.
Status Wakil Wali Kota Dipertanyakan Kewenangannya
Selain aspek kemanusiaan, Fitriana juga menyoroti aspek kewenangan. Ia menyebut, Erwin hanya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
Menurutnya, posisi tersebut tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis.
Sebaliknya, ia menekankan bahwa pihak yang memiliki kekuasaan tertinggi, yakni Wali Kota Bandung, hingga saat ini belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Pernyataan itu disampaikan secara lugas di hadapan majelis hakim.
Pemberitahuan Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Patut
Fitriana juga menyampaikan keberatan serius terhadap proses administratif penetapan tersangka. Ia menyebut, surat penetapan tersangka Nomor 40-N.2.10 FG.2-2025 tertanggal 9 Desember 2025 tidak disampaikan secara patut.
Surat tersebut, kata dia, baru diketahui pada 11 Desember 2025. Bahkan, penyampaiannya dinilai tidak manusiawi.
“Surat sepenting itu hanya dititipkan ke satpam rumah. Bukan kepada orang rumah langsung,” ungkapnya.
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah mereka.
Penggeledahan Rumah dan Penyitaan Jadi Keberatan
Masih dalam keterangannya, Fitriana menyebut rumah mereka digeledah dan sejumlah barang disita. Proses itu dilakukan tanpa komunikasi yang layak kepada keluarga.
Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperberat tekanan psikologis yang sudah dirasakan sejak penetapan tersangka diumumkan.
SPDP Tak Pernah Diterima Keluarga Pemohon
Lebih jauh, Fitriana mengungkapkan fakta penting lainnya. Hingga sidang praperadilan digelar, ia mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pernyataan ini disampaikan secara tegas di hadapan hakim. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu poin keberatan utama dalam permohonan praperadilan.
Lima Saksi Meringankan Dihadirkan Pemohon
Dalam sidang praperadilan tersebut, kuasa hukum pemohon menghadirkan lima saksi meringankan. Selain Fitriana Dewi, saksi lainnya adalah Didik Maulana selaku satpam rumah, Opik Kurnia selaku adik ipar pemohon, Ega Ramdani sebagai orang dekat pemohon, serta Puspita Dewi.
Kesaksian para saksi diarahkan untuk menguji prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Saksi Akui Penggeledahan Dilakukan Malam Hari
Saksi Opik Kurnia dan Didik Maulana memberikan keterangan senada. Keduanya mengaku didatangi sekitar sembilan petugas kejaksaan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah pemohon yang berlokasi di Jalan Nylan.
Menurut mereka, petugas menunjukkan surat tugas dan surat penggeledahan sebelum memasuki rumah.
Izinkan Petugas karena Takut Dianggap Tidak Kooperatif
Opik mengaku mengizinkan petugas masuk karena khawatir dianggap tidak kooperatif.
“Saya khawatir tidak disebut kooperatif. Makanya saya persilahkan petugas menjalankan tugas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan dengan pendampingan dan sepengetahuan Ketua RT setempat, Iwan Suwandi. Opik juga menandatangani berita acara penggeledahan.
Kesaksian tersebut mempertegas bahwa izin diberikan dalam situasi tekanan psikologis dan kekhawatiran hukum.
Sidang praperadilan ini belum berakhir. Setelah seluruh agenda pemeriksaan saksi rampung, majelis hakim menutup persidangan.
Selanjutnya, putusan praperadilan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan tersebut akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Erwin. Sekaligus, menjadi penentu arah lanjutan proses hukum yang kini disorot publik.(Red)





