Bareskrim Polri menjerat SSS dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan hal tersebut.
“Seorang perempuan berinisial SSS telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dalam UU ITE,” jelas Trunoyudo.
Kasus ini menuai perhatian luas dari publik dan menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa, khususnya terkait batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. (trn)
Baca Juga: Penyaluran Bansos Beras 10 Kg untuk Masyarakat Miskin Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News