
Setelah resmi memisahkan diri dari Kabupaten Purwakarta melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950 yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Subang berhasil membangun identitasnya sendiri.
Dengan produksi mencapai 167.413,67 ton pada tahun 2023, Kabupaten Subang memantapkan posisinya sebagai penghasil nanas terbesar di Jawa Barat.
Prestasi ini semakin diperkuat dengan hadirnya varietas unggulan “Simadu”, sebuah jenis nanas khas Subang yang terkenal dengan cita rasa manisnya yang menyerupai madu.
Julukan “Kota Nanas” kini melekat erat dengan identitas Subang, menjadikan buah tropis ini sebagai penggerak utama perekonomian daerah.
Keberhasilan sektor perkebunan nanas tidak hanya memberikan kebanggaan bagi masyarakat Subang tetapi juga membedakannya dari kabupaten lain di Jawa Barat, termasuk Purwakarta yang dahulu menjadi kabupaten induknya.(red)