Ragam

Jadi Terdakwa Kasus Pembunuhan, Anak Anggota DPR RI Ini Divonis Bebas

×

Jadi Terdakwa Kasus Pembunuhan, Anak Anggota DPR RI Ini Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Ronald Tannur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya
Ronald Tannur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (foto: istimewa)
Ronald Tannur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya
Ronald Tannur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (foto: istimewa)

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

Mendengar putusan bebas tersebut, Ronald Tannur langsung menangis dan menyebut bahwa keputusan hakim sudah cukup adil. “Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Baca Juga:  Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J Sore Ini

Sementara itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Alhamdulillah,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga:  Oksigen Cuma untuk Pasien Covid-19, Pasien Umum di Ciamis Terlantar

Dini Sera Afrianti (29) diketahui tewas setelah dugem bersama Gregorius Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (red)

Baca Juga:  Heboh Pria di Bandung Barat Dibunuh dan Dicor di Dalam Rumah, Berikut Penjelasan Lengkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2