Ragam

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

×

Jangan Asal! Ini Waktu dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)
Pedagang bendera di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan, kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009. Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera. Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Baca Juga:  Sebelum Diblokir Pemerintah, Kenali Ciri-ciri HP dengan IMEI Ilegal

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur. Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Baca Juga:  Jamaah Calon Haji Diusulkan Jadi Prioritas Vaksin Covid-19

Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm. Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.

Baca Juga:  Alami Gangguan Jiwa, Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Karawang Dibawa ke Rumah Sakit

Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih:

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345

Tinggalkan Balasan