Ragam

Jual Gorila, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

×

Jual Gorila, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pria berusia 26 tahun dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Gang Masjid Al-Falah Kelurahan Ciseureuh, kecamatan Cisereuh ,Jumat (25/5/2018) lalu. Penangkapan lantaran menjadi penjual tembakau gorila.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pria berinisial AS, warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, dibekuk Sat Res Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 30 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Gemini dan Cancer

Tak hanya AS, tambah Heri Nurcahyo, di lokasi yang sama polisi juga berhasil mengamankan satu tersangka lainya. Yaitu, AJ (21) warga Gang Beringin Kelurahan Nagri Kaler.

Baca Juga:  Cara Mengatur Auto Reply di GB WhatsApp Saat Sibuk

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti empat plastik klip bening berisi tembakau gorila,” kata AKP Heri, Minggu (27/5/2018).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti sebuah smart phone dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu. Uang itu hasil dari penjualan tembakau gorila.

Baca Juga:  Inilah Deretan Eks Koruptor yang Nyaleg DPR RI dan DPD RI, Ada Mantan Bupati Subang

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ( 1 ) atau Pasal 112 ( 1 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal kurungan penjara 4 tahun dan maximal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan