“Gubernur Jabar belum bersurat atau melakukan komunikasi formal. Tapi kami terbuka untuk diskusi. Dalam waktu dekat, Pak Menteri akan bersilaturahmi dengan Pak Gubernur Dedi Mulyadi,” katanya.
Surat edaran Gubernur Jabar tersebut juga mengatur pembelajaran hanya lima hari, Senin sampai Jumat, dengan masing-masing sesi pelajaran berdurasi 35 menit. Sementara hari Sabtu dan Minggu dinyatakan sebagai hari libur.
Syarat Ketat Penerapan Jam Masuk Lebih Pagi
Wakil Menteri Atip Latipulhayat menyebut penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 hanya bisa dilakukan bila memenuhi sejumlah syarat teknis.
Di antaranya, jumlah jam pelajaran per minggu tetap mencapai 40 jam, waktu istirahat minimal 30 menit, dan tidak berlaku bagi Taman Kanak-Kanak serta siswa berkebutuhan khusus.