JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan larangan keras bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), maupun lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurut Bahtiar, kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin oleh undang-undang, namun tetap dibatasi oleh norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa.