“Hak berserikat itu dilindungi, tapi tidak tanpa batas. Ada regulasi yang harus dipatuhi, termasuk dalam UU Ormas,” ujarnya.
Ia menyoroti Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas yang secara tegas melarang penggunaan simbol, atribut, dan pakaian yang menyerupai institusi negara.
“Tak boleh ada ormas yang tampil seperti polisi atau jaksa. Ini bukan soal tampilan, tapi soal wibawa institusi dan ketertiban hukum,” kata Bahtiar.
Ia menambahkan, keberadaan ormas tidak bisa berdiri bebas di ruang publik tanpa kendali.