Ia juga meminta kepala daerah agar memastikan kebijakan di daerah masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh kepala daerah untuk memperhatikan masalah ini. Aturan terkait penggunaan kendaraan dinas sudah jelas dan tidak berubah,” tegasnya.
Sebagai informasi, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, merupakan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini menjadi perhatian Kemendagri untuk menjaga kedisiplinan ASN dalam memanfaatkan fasilitas negara dengan tepat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





