Jurnal WargaRagam

Kenaikan PPN 12% Tahun 2025 Berpotensi Pengaruhi Ekonomi Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

×

Kenaikan PPN 12% Tahun 2025 Berpotensi Pengaruhi Ekonomi Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)

Kenaikan harga barang mewah, meskipun sebagian besar dirasakan oleh kalangan menengah atas, akan memiliki dampak tidak langsung yang merugikan bagi kelas menengah ke bawah, baik melalui penurunan daya beli mereka, peningkatan harga barang.

Baca Juga:  KPID Jabar Ingatkan Insan Penyiaran Soal Profesionalisme dan Perpajakan

“Pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan yang mendukung sosial-ekonomi, seperti penguatan program perlindungan sosial (BLT dan PKH), subsidi barang kebutuhan dasar, dan pembukaan lapangan pekerjaan di sektor-sektor yang tidak bergantung pada konsumsi barang mewah. Kebijakan PPN 12% akan memperburuk ketimpangan sosial-ekonomi Indonesia dan pada akhirnya menurunkan kualitas hidup sebagian besar masyarakat,” tegas Muhammad Zeinny. (*)

Baca Juga:  Diskon 50 Persen Tarif Listrik Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya

Penulis : Muhammad Zeinny H.S, S.E., M.B.A 
*) Dosen Manajemen Universitas Teknologi Nusantara
Direktur Eksekutif Ceapps.ID (Center Of Economic & public Policy Studies)

Baca Juga:  Triwulan I/2023, DJP Jabar I Himpun Penerimaan Pajak hingga Rp7,69 Triliun
Pages ( 7 of 7 ): 1 ... 56 7