JABARNEWS | JAKARTA – Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, yang membawa sejumlah perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan kebijakan ini pada Desember 2024.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya
Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.