
Mengutip informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP mencakup tiga manfaat utama, yaitu bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, dengan durasi maksimal enam bulan,” demikian isi Pasal 21 ayat 1 dalam regulasi terbaru, seperti dikutip dari detik.com pada Sabtu (15/2/2025).
Namun, dasar perhitungan manfaat ini bergantung pada upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat batas atas upah yang dihitung dalam program ini, yaitu sebesar Rp5.000.000.