Ragam

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

×

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)

Mengutip informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP mencakup tiga manfaat utama, yaitu bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.

Baca Juga:  Inilah 15 Negara dengan Kasus Cacar Monyet Tertinggi

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, dengan durasi maksimal enam bulan,” demikian isi Pasal 21 ayat 1 dalam regulasi terbaru, seperti dikutip dari detik.com pada Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:  Heriah, TKI Ilegal Ke-18 Asal Subang Yang Meninggal Di Malaysia

Namun, dasar perhitungan manfaat ini bergantung pada upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, terdapat batas atas upah yang dihitung dalam program ini, yaitu sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga:  Proses PHK Karyawan Lebih Mudah, Begini Aturannya dalam Perppu Cipta Kerja
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34