Ragam

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

×

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)

Jika gaji pekerja melebihi angka tersebut, maka manfaat yang diterima tetap dihitung berdasarkan batas maksimum yang telah ditentukan.

Penyesuaian Iuran dan Ketentuan Klaim

Selain perubahan besaran manfaat uang tunai, pemerintah juga menyesuaikan iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan, namun dalam aturan baru, jumlahnya diturunkan menjadi 0,36%.

Baca Juga:  Mobil Pengangkut Illegal Loging di Sumedang Diringkus Polisi

Adapun hak atas manfaat JKP dapat hilang dalam beberapa kondisi, seperti pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga:  Cerita Mahasiswi Tiba-tiba Terima Transfer Uang Rp1,2 Miliar Berujung Lapor ke KPK

Perbedaan dengan Skema Sebelumnya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini membawa perbedaan signifikan dibandingkan aturan lama.

Baca Juga:  Angka Pengangguran Tinggi, Disnaker Kota Bandug Klaim Punya Program Mumpuni untuk Mengurangi Tunakarya
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4