Ragam

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

×

Korban PHK Kini Dapatkan 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)

Jika gaji pekerja melebihi angka tersebut, maka manfaat yang diterima tetap dihitung berdasarkan batas maksimum yang telah ditentukan.

Penyesuaian Iuran dan Ketentuan Klaim

Selain perubahan besaran manfaat uang tunai, pemerintah juga menyesuaikan iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan, namun dalam aturan baru, jumlahnya diturunkan menjadi 0,36%.

Baca Juga:  Sembuh dari COVID-19, Bupati Aa Umbara Belum Beraktivitas Biasa

Adapun hak atas manfaat JKP dapat hilang dalam beberapa kondisi, seperti pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga:  Charly KW Akui Curug Cimata Indung Paling Indah di Purwakarta, Hutannya Masih Perawan

Perbedaan dengan Skema Sebelumnya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini membawa perbedaan signifikan dibandingkan aturan lama.

Baca Juga:  Merasa di-PHK Tanpa Alasan, Ratusan Buruh Geruduk PT Hanyoung Cianjur
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4