
Jika gaji pekerja melebihi angka tersebut, maka manfaat yang diterima tetap dihitung berdasarkan batas maksimum yang telah ditentukan.
Penyesuaian Iuran dan Ketentuan Klaim
Selain perubahan besaran manfaat uang tunai, pemerintah juga menyesuaikan iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan, namun dalam aturan baru, jumlahnya diturunkan menjadi 0,36%.
Adapun hak atas manfaat JKP dapat hilang dalam beberapa kondisi, seperti pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia sebelum mengajukan permohonan.
Perbedaan dengan Skema Sebelumnya
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini membawa perbedaan signifikan dibandingkan aturan lama.