
Sebelumnya, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% dari gaji dalam tiga bulan pertama dan 25% dalam tiga bulan berikutnya.
“Dalam kebijakan terbaru, manfaat tunai diberikan secara tetap sebesar 60% selama enam bulan penuh. Sebelumnya, tiga bulan pertama sebesar 45%, lalu tiga bulan selanjutnya hanya 25%. Sekarang manfaatnya lebih besar dan lebih stabil,” ujar Anggoro dalam konferensi pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh perlindungan ekonomi yang lebih baik sambil mencari pekerjaan baru atau meningkatkan keterampilan mereka. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News