Ia menyoroti isi surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut istilah “anak nakal”.
Menurut Jasra, penyebutan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.
“Dalam UU tidak dikenal istilah anak nakal. Yang ada adalah anak yang memerlukan perlindungan khusus. Jadi penggunaan label seperti itu bisa berdampak pada stigmatisasi dan diskriminasi,” ujarnya.
KPAI sendiri telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah barak militer yang menjadi lokasi pembinaan anak.