DJP juga disebut siap menyerahkan dokumen dan barang bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung di KPK.
“Sinergi ini penting untuk mengetahui kerugian secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi iklan, tapi juga potensi pelanggaran di tingkat korporasi,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto; serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama).
Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 222 miliar. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News