Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Ade Kuswara yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





