Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menuturkan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pihak internal Bank BJB dan vendor rampung.
“Untuk Ridwan Kamil, kami akan menjadwalkan pemeriksaan setelah seluruh saksi dari internal BJB dan vendor yang terkait selesai diperiksa,” ujar Budi, Jumat (21/3/2025).
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Menanggapi isu yang berkembang, Ridwan Kamil menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dirinya hanya berperan secara ex-officio dalam pengawasan BUMD, termasuk Bank BJB. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan soal proyek pengadaan iklan tersebut.