“Karena Yuddy telah mengundurkan diri, maka proses hukum yang menjeratnya tidak akan mempengaruhi operasional dan pelayanan Bank BJB,” jelasnya.
Dedi juga mengingatkan agar penyidikan yang sedang dilakukan tidak mengganggu aktivitas bank dalam melayani masyarakat.
“KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Namun, harapan saya proses ini tidak berdampak pada layanan perbankan di BJB,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa pengunduran diri Yuddy justru memberikan dampak positif bagi pergerakan saham BJB di pasar modal.





