Ragam

KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Ini Harga dan Spesifikasinya

×

KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Ini Harga dan Spesifikasinya

Sebarkan artikel ini
Motor Royal Enfield Classic 500 Ridwan Kamil disita KPK
Motor Royal Enfield Classic 500 Battle Green (Foto: Pinterest/sunsinstudios)

Disita KPK, Jadi Bukti Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil kini menjadi salah satu barang bukti dalam penyidikan KPK terkait dugaan korupsi Bank BJB yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.

KPK pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan yang menjadi rekanan proyek.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Pasar Cigasong segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Ketiga pengendali agensi tersebut adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Beberkan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Ada di Desa?

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)

Baca Juga:  Carita Rayat Tasikmalaya: Sasakala Kalapagenep
Pages ( 3 of 3 ): 12 3