Ragam

Lagi.. Penambang Liar di Bogor Berhasil Diusut Polda Jabar

×

Lagi.. Penambang Liar di Bogor Berhasil Diusut Polda Jabar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BOGOR – Aktivitas penambangan ilegal masih menjadi permasalahan utama di wilayah Kabupaten Bogor. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengusut tiga orang yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanah tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bogor untuk proyek pembangunan perumahan dan jalan tol.

Tiga orang tersebut yakni berinisial U dan RS yang keduanya diamankan di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Sedangkan seorang lagi yang berinisial BS diamankan di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Indonesia Diversity Day: Memahami Makna Keberagaman sebagai Kekayaan

“Ketiga terlapor saat ini sedang dalam penyidikan, karena melakukan usaha pertambangan tanpa izin, di Kabupaten Bogor,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/7/2019)

Trunoyudo mengatakan kegiatan pertambangan ilegal tersebut berlangsung sejak 16 Juni 2019. Adapun, kata dia, hasil tambang berupa tanah merah tersebut dikirim ke wilayah Tangerang untuk dijual.

Baca Juga:  Shandy Purnamasari Dan Gilang Juragan 99 Dikabarkan Cerai, Rekan Artis Banyak yang Syok

“Pada Rabu 26 Juni, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha pertambangan itu dan didapati tidak berizin,” kata Trunoyudo.

Dalam sehari, kata dia, aktifitas pertambangan tersebut dapat mengeruk tanah merah sebanyak 30-60 ritase dengan empat eksavator (alat berat) serta tiga truk angkut (dumptruck) yang menjadi barang bukti.

Baca Juga:  Syarat Baru Agar Nelayan Bisa Beli Solar Bersubsidi, Terdaftar sebagai Anggota Koperasi

Atas kegiatan ilegal tersebut, U, RS dan BS disangkakan Pasal 67 dan 158 Undang-undang Minerba yang isinya antara lain mengatur tentang kewajiban pengusaha memenuhi IUP, IPR, dan IUPK sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tutur Trunoyudo. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan