Ragam

Langgar PPKM Level 4, Dua Perusahaan di Karawang Dilakukan Penutupan

×

Langgar PPKM Level 4, Dua Perusahaan di Karawang Dilakukan Penutupan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARAWANG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup sementara dua perusahaan pelanggar protokol kesehatan karena tidak memiliki Satgas COVID-19 dan tidak melaporkan karyawannya yang terkonfirmasi positif corona.

“Dua perusahaan itu terpaksa ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4,” kata Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, di Karawang, Rabu (28/7/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga:  Update Status Saat Tugas

Ia mengatakan dua perusahaan itu ditutup sementara saat Satgas Penanganan COVID-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di kawasan industri.

Dua perusahaan yang ditutup sementara adalah PT Karya Indimas Elok yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) dan PT Indotech yang berada di Kawasan Industri KIIC.

Ia menyampaikan dua perusahaan itu ditutup sementara karena tidak memiliki Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat perusahaan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 2 Agustus 2022: Aries, Taurus dan Gemini

Selain itu, perusahaan itu tidak melaporkan saat ada karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 kepada Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang  dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan berlaku.

Menurut dia, inspeksi mendadak ke perusahaan dilakukan setelah Satgas Penanganan COVID-19 Karawang menerima laporan karyawan perusahaan terkait keganjilan penanganan COVID-19 di perusahaan itu.

Baca Juga:  Cair Februari 2025! Ini Daftar Bansos PKH, PIP, Beras, dan Sembako yang Harus Anda Ketahui

Ia menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4. Padahal jumlah karyawan di perusahaan itu cukup banyak, bahkan mencapai ribuan karyawan.

Sebelumnya pada masa PPKM darurat, Satgas Penanganan COVID-19 Karawang telah menindak 10 perusahaan yang melakukan pelanggaran. Ke-10 perusahaan itu selanjutnya dikenakan sanksi denda. (Red) 

Tinggalkan Balasan