JABARNEWS | JAKARTA – Perusahaan di DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat melanggar protokol kesehatan yang menyebabkan adanya klaster Covid-19.
Perusahaan yang ditutup sebanyak 1.100 dari 1.836 total perusahaan di DKI Jakarta.
“Saat ini, kami sudah melakukan pengawasan terhadap 1.836 perusahaan dari tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari jumlah itu, yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan,” ucap Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Andri mengungkapkan ada 1.088 perusahaan yang ditutup karena ada karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan,” katanya.
Pada saat PPKM ini tempat usaha harus menerapkan pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional, dan pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.
“Pada PPKM pertama, harus 25 persen kapasitas tampung, tapi masih ada yang memperkerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari keloter pertama dan kedua, tapi inj semuanya dilakukan pada jam bersamaan,” katanya.
Andri mengatakan PPKM Mikro yang sedang dijalani justru sedikit ada kelonggaran untuk pelaku usaha.
“PPKM Mikro malah justru kita di sini ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Yang jam tutup semula pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB,” jelasnya.
Namun Andri juga mengingatkan pengelola usaha agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin,” pungkasnya.
Penulis: Hilmi Ananda