Dengan tambahan libur akhir pekan pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025), pekerja akan mendapatkan libur selama enam hari berturut-turut.
ASN Dapat Work From Anywhere (WFA) untuk Kurangi Mobilitas
Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah juga menetapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku pada 24 hingga 27 Maret 2025.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) guna mengurangi mobilitas pegawai selama periode arus mudik.