Ragam

Lima Titik Pembuangan Sampah Ilegal Ditemukan di Hutan Karawang, Kemenhut Siapkan Sanksi Tegas

×

Lima Titik Pembuangan Sampah Ilegal Ditemukan di Hutan Karawang, Kemenhut Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembuangan sampah di hutan
Ilustrasi pembuangan sampah di hutan. (red)

JABARNEWS – KARAWANG – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menemukan dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal di lima lokasi dalam kawasan hutan perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga:  TPA Sarimukti Mulai Dipadatkan, Zona 1 Disiapkan Tampung 80 Ribu Ton Sampah

Temuan pembuangan sampah ilegal tersebut diungkap Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda. Menurutnya, lokasi pembuangan sampah tersebar di wilayah Kecamatan Ciampel, Pangkalan, Telukjambe Barat, dan Telukjambe Timur.

Baca Juga:  BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Jawa 25-26 Februari 2021!

“Timbunan sampah terdiri dari limbah rumah tangga, kayu bekas, tumpukan semen, serta pecahan kaca. Luas tiap lokasi diperkirakan mencapai 500 hingga 1.000 meter persegi,” kata Yazid dalam keterangan resmi, Selasa (30/4/2025).

Baca Juga:  Finalis Miss Indonesia 2024: Siapa yang Akan Dinobatkan?

Ia menjelaskan, keberadaan sampah ilegal itu terungkap dalam operasi lapangan terhadap dugaan penyalahgunaan izin kawasan hutan di bawah skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234