JABARNEWS – KARAWANG – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menemukan dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal di lima lokasi dalam kawasan hutan perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Temuan pembuangan sampah ilegal tersebut diungkap Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda. Menurutnya, lokasi pembuangan sampah tersebar di wilayah Kecamatan Ciampel, Pangkalan, Telukjambe Barat, dan Telukjambe Timur.
“Timbunan sampah terdiri dari limbah rumah tangga, kayu bekas, tumpukan semen, serta pecahan kaca. Luas tiap lokasi diperkirakan mencapai 500 hingga 1.000 meter persegi,” kata Yazid dalam keterangan resmi, Selasa (30/4/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan sampah ilegal itu terungkap dalam operasi lapangan terhadap dugaan penyalahgunaan izin kawasan hutan di bawah skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).