Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Januanto, menegaskan bahwa penyalahgunaan izin perhutanan sosial merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Kami akan menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan izin yang berpotensi merusak hutan. Penertiban ini adalah bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News