
Program ini menerapkan sistem kelompok tanggung renteng untuk membantu nasabah yang memiliki keterbatasan akses pembiayaan formal, baik karena kendala formalitas, skala usaha, maupun ketiadaan agunan.
Melalui program ini, PNM Mekaar berkomitmen memberikan manfaat berupa peningkatan pengelolaan keuangan, pembiayaan modal tanpa agunan, penanaman budaya menabung, serta pengembangan kompetensi kewirausahaan dan bisnis bagi nasabahnya.
PT PNM sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun 1999 dengan fokus pada pengembangan koperasi serta usaha kecil dan menengah di Indonesia.(red)