Lebih jauh, Togar mengungkapkan bahwa SSS masih merupakan mahasiswa baru yang masih belajar memahami cara menyampaikan pendapat secara bijak di ruang publik.
“Kasus ini harus menjadi refleksi bersama. Kita perlu memastikan mahasiswa memahami batasan hukum dalam kebebasan berekspresi,” jelasnya.
Ia pun menekankan pentingnya memperkuat literasi hukum di era digital, terutama bagi generasi muda yang aktif berkreasi di media sosial.
“Penahanan terhadap mahasiswa akibat unggahan meme ini menjadi pengingat bahwa literasi hukum dalam dunia digital kini semakin mendesak,” ujarnya.





